Halaman

Sabtu, 24 September 2011

RPJM Desa

Menyusun RPJMDes dan
RKP Desa
Dalam upaya
mewujudkan Tata
Kelola Pemerintahan
Desa Yang Baik,
Pemerintahan Desa
dituntut untuk
mempunyai Visi dan
Misi yang baik
atau lebih jelasnya
Pemerintahan
Desa harus memiliki
perencanaan
strategis yang baik.
Perencanaan
adalah suatu proses
untuk
menentukan tindakan
masa depan
yang tepat, melalui
urutan pilihan,
dengan
memperhitungkan
sumber
daya yang tersedia.
Dalam
Peraturan pemerintah
No 72 Tahun
2005 Tentang Desa
pada pasal 64
ayat (1) disebutkan
bahwa
perencanaan desa
dibuat secara
berjangka yang
meliputi :
a. Rencana
pembangunan jangka
menengah desa yang
selanjutnya
disebut RPJMD untuk
jangka waktu
lima tahun
b. Rencana Kerja
pembangunan
desa, selanjutnya
disebut RKP desa
merupakan penjabaran
dari RPJMD
untuk jangka waktu 1
( satu ) tahun.
Perencanaan desa
tersebut tentunya
merupakan bagian yang
tidak
terpisahkan dari
Perencanan
Kabupaten yang
penyusunanya
dilakukan secara
transparan,
partispatif dan
akuntable.
RENCANA
PEMBANGUNAN
JANGKA
MENENGAH DESA
(RPJMDes)
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah Desa yang
selanjutnya
disingkat (RPJMDesa)
adalah
dokumen perencanaan
untuk
periode 5 (lima) tahun
yang
memuat arah kebijakan
pembangunan Desa,
arah kebijakan
keuangan Desa,
kebijakan umum,
program dan kegiatan
pembangunan ditingkat
desa.
Sedangkan Tujuan dari
penyusunan
RPJMDes adalah sebagai
berikut :
a. mewujudkan
perencanaan
pembangunan desa
sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
dan keadaan
setempat;
b. menciptakan rasa
memiliki dan
tanggungjawab
masyarakat
terhadap program
pembangunan di
desa;
c. memelihara dan
mengembangkan hasil-
hasil
pembangunan di desa;
dan
d.
menumbuhkembangkan
dan
mendorong peran serta
masyarakat
dalam pembangunan di
desa.
Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah
Desa ( PJMDes )
Penyusunan RPJMDes
dilakukan
berdasarkan tahapan
tahapan
sebagai berikut :
1. Persiapan
Pada tahap persiapan
yang harus
dilakukan adalah:
a. Sosialisasi Rencana
Penyusunan
RPJMDes
b. Pembentukan Tim
Penyusun
RPJMDes
c. Pembekalan Tim
Penyusun
RPJMDes
2. Pelaksanaan
Penyusunan Rencana
a. Musyawarah Dusun
( Musdus )
Musyawarah dusun
adalah wadah
bersama antar pelaku
pembangunan di tingkat
dusun
untuk menggali
permasalah dan
potensi di tingkat dusun.
Untuk
mengali masalah dan
potensi yang
ada dapat mengunakan
beberapa
methodhologi yang
yang memang
sudah akrab dengan
masyarakat
desa misalnya PRA.
Dalam
musyawarah dusun
yang adalah
tergalinya masalah dan
potensi yang
berkaitan dengan hak
dasar
warganegara,
kemiskinan dan
pembangunan
berkelanjutan.
b. Lokakarya Desa
Lokakarya Desa adalah
wadah
bersama antar pelaku
pembangunan di tingkat
Desa untuk
membahas hasil
musyawah dusun
ditingkat desa. Materi
yang
dibahasdalam Lokakarya
adalah
sebagai berikut :
b.1. Pengelompokan
Masalah dan
Potensi Hasil
Musyawarah Dusun.
b.2. Menyusun Sejarah
Pembangunan Desa
b.3. Menyusun Visi dan
Misi Desa
b.4. Membuat Prioritas
masalah
b.5. Menentukan
Alternatif Tindakan
Pemecahan Masalah
b.6. Menyusun Arah
Kebijakan
Pengelolaan Keuangan
Desa
b.7. Menyusun Matrik
Kegiatan
RPJMDes
b.8. Menyusun Draf
Nasakah
RPJMDes
c. Musyawarah
Pembangunan
Jangka Menengah Desa
( Musbang
RPJMDes )
Musrenbang Jangka
Menengah Desa
diselenggarakan dalam
rangka
menyusun RPJMDes
diikuti oleh
unsur-unsur
Pemerintahan Desa
dan mengikut sertakan
masyarakat.
Musyawarah ini
dilakukan untuk
mendapatkan masaukan
dan
menyepakati hasil
lokakarya desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 64 ayat (2 )
disebutkan bahwa
RPJMD sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Penetapan
Peraturan Desa Tentang
RPJMDes
tentunya memlalui
pembahasan dan
dan persetujuan
bersama BPD
4. Pemasyarakatan
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 60 ayat (3)
disbutkan bahwa
Peraturan Desa dan
Peraturan
Kepala Desa
sebagaimana dimaksud
ayat (1) disebarluaskan
oleh
Pemerintah Desa.
Karena RPJMDes
merupakan peraturan
desa maka
pemerintah desa
mempunyai
kewajiban untuk
mensosialisasikannya
kepada
segenap elemen
masyarakat desa
RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN
DESA ( RKP Desa )
Rencana Kerja
Pembangunan Desa
yang selanjutnya
disingkat (RKP-
Desa) adalah dokumen
perencanaan
untuk periode 1 (satu)
tahun
merupakan penjabaran
dari RPJM-
Desa yang memuat
rancangan
kerangka ekonomi
desa, dengan
mempertimbangkan
kerangka
pendanaan yang
dimutahirkan,
program prioritas
pembangunan
desa, rencana kerja dan
pendanaan
serta prakiraan maju,
baik yang
dilaksanakan langsung
oleh
pemerintah desa
maupun yang
ditempuh dengan
mendorong
partisipasi masyarakat
dengan
mengacu kepada
Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan
RPJM-Desa.
Adapun tahapan
penyussunan RKP
Desa adalah sebagai
berikut :
1. Persipan
Pada tahap persipan ini
dibentuk
Tim Penyusun RKP Desa
yang
ditetapkan dengan
keputusan Kepala
Desa
2. Penyusunan Rencana
a. Pra musbangdes
Bagi desa desa yang
belum
mempunyai RPJMDes
pada tahapan
ini sebaiknya dilakukan
musyawarah
dusun terlebih dahulu
untuk
menjaring kebutuhan
dan aspirasi
masyarakat. Sedang bagi
desa yang
telah memunyai
RPJMDes pada
tahapan ini cukup
dengan
mengadakan Lokakarya
Desa. Materi
Lokakarya Desa antara
lain :
a.1. Menevaluasi
pembangunan
tahun sebelumnya.
a.2. Mengidentikasi
kegiatan dari
RPJMDes
a.3. Mengidentiikasi
kegiatan dari
kebijakan supra Desa
a.4. Mengidentiikasi
kegiatan darurat
a.5. Menyusun Rencana
Anggaran
dan Biaya.
a.6. Menyusun draf
matrik kegiatan
RPKP Desa.
b. Musyawarah
Pembangunan Desa
Musrenbang Desa
adalah forum
musyawarah tahunan
yang
dilaksanakan secara
partisipatif oleh
para pemangku
kepentingan
(stakeholders) desa/
kelurahan (pihak
yang berkepentingan
untuk
mengatasi
permasalahan desa dan
pihak yang akan terkena
dampak
hasil musyawarah)
untuk
menyepakati rencana
kegiatan tahun
anggaran berikutnya.
Secara garis
besar musbanngdes
dilakukan
untuk mendapat
masukan dan
menyepaki hasil
Lokakarya Desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 64 ayat (2 )
disebutkan bahwa
RKP Desa sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf a
ditetapkan
dengan Keputusan
Kepala Desa.
4. Pengendalian
pelaksanaan
Rencana
Pada tahapan ini yang
dilakukan
adalah melakukan
koreksi dan
penyesuaian selama
pelaksanaan
rencana
5. Evaulasi pelaksanaan
rencana
Pengumpulan dan
analisi data untuk
menilai pencapaian
sasaran, tujuan
dan kinerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar