Selasa, 27 September 2011
Sabtu, 24 September 2011
RPJM Desa
Menyusun RPJMDes dan
RKP Desa
Dalam upaya
mewujudkan Tata
Kelola Pemerintahan
Desa Yang Baik,
Pemerintahan Desa
dituntut untuk
mempunyai Visi dan
Misi yang baik
atau lebih jelasnya
Pemerintahan
Desa harus memiliki
perencanaan
strategis yang baik.
Perencanaan
adalah suatu proses
untuk
menentukan tindakan
masa depan
yang tepat, melalui
urutan pilihan,
dengan
memperhitungkan
sumber
daya yang tersedia.
Dalam
Peraturan pemerintah
No 72 Tahun
2005 Tentang Desa
pada pasal 64
ayat (1) disebutkan
bahwa
perencanaan desa
dibuat secara
berjangka yang
meliputi :
a. Rencana
pembangunan jangka
menengah desa yang
selanjutnya
disebut RPJMD untuk
jangka waktu
lima tahun
b. Rencana Kerja
pembangunan
desa, selanjutnya
disebut RKP desa
merupakan penjabaran
dari RPJMD
untuk jangka waktu 1
( satu ) tahun.
Perencanaan desa
tersebut tentunya
merupakan bagian yang
tidak
terpisahkan dari
Perencanan
Kabupaten yang
penyusunanya
dilakukan secara
transparan,
partispatif dan
akuntable.
RENCANA
PEMBANGUNAN
JANGKA
MENENGAH DESA
(RPJMDes)
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah Desa yang
selanjutnya
disingkat (RPJMDesa)
adalah
dokumen perencanaan
untuk
periode 5 (lima) tahun
yang
memuat arah kebijakan
pembangunan Desa,
arah kebijakan
keuangan Desa,
kebijakan umum,
program dan kegiatan
pembangunan ditingkat
desa.
Sedangkan Tujuan dari
penyusunan
RPJMDes adalah sebagai
berikut :
a. mewujudkan
perencanaan
pembangunan desa
sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
dan keadaan
setempat;
b. menciptakan rasa
memiliki dan
tanggungjawab
masyarakat
terhadap program
pembangunan di
desa;
c. memelihara dan
mengembangkan hasil-
hasil
pembangunan di desa;
dan
d.
menumbuhkembangkan
dan
mendorong peran serta
masyarakat
dalam pembangunan di
desa.
Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah
Desa ( PJMDes )
Penyusunan RPJMDes
dilakukan
berdasarkan tahapan
tahapan
sebagai berikut :
1. Persiapan
Pada tahap persiapan
yang harus
dilakukan adalah:
a. Sosialisasi Rencana
Penyusunan
RPJMDes
b. Pembentukan Tim
Penyusun
RPJMDes
c. Pembekalan Tim
Penyusun
RPJMDes
2. Pelaksanaan
Penyusunan Rencana
a. Musyawarah Dusun
( Musdus )
Musyawarah dusun
adalah wadah
bersama antar pelaku
pembangunan di tingkat
dusun
untuk menggali
permasalah dan
potensi di tingkat dusun.
Untuk
mengali masalah dan
potensi yang
ada dapat mengunakan
beberapa
methodhologi yang
yang memang
sudah akrab dengan
masyarakat
desa misalnya PRA.
Dalam
musyawarah dusun
yang adalah
tergalinya masalah dan
potensi yang
berkaitan dengan hak
dasar
warganegara,
kemiskinan dan
pembangunan
berkelanjutan.
b. Lokakarya Desa
Lokakarya Desa adalah
wadah
bersama antar pelaku
pembangunan di tingkat
Desa untuk
membahas hasil
musyawah dusun
ditingkat desa. Materi
yang
dibahasdalam Lokakarya
adalah
sebagai berikut :
b.1. Pengelompokan
Masalah dan
Potensi Hasil
Musyawarah Dusun.
b.2. Menyusun Sejarah
Pembangunan Desa
b.3. Menyusun Visi dan
Misi Desa
b.4. Membuat Prioritas
masalah
b.5. Menentukan
Alternatif Tindakan
Pemecahan Masalah
b.6. Menyusun Arah
Kebijakan
Pengelolaan Keuangan
Desa
b.7. Menyusun Matrik
Kegiatan
RPJMDes
b.8. Menyusun Draf
Nasakah
RPJMDes
c. Musyawarah
Pembangunan
Jangka Menengah Desa
( Musbang
RPJMDes )
Musrenbang Jangka
Menengah Desa
diselenggarakan dalam
rangka
menyusun RPJMDes
diikuti oleh
unsur-unsur
Pemerintahan Desa
dan mengikut sertakan
masyarakat.
Musyawarah ini
dilakukan untuk
mendapatkan masaukan
dan
menyepakati hasil
lokakarya desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 64 ayat (2 )
disebutkan bahwa
RPJMD sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Penetapan
Peraturan Desa Tentang
RPJMDes
tentunya memlalui
pembahasan dan
dan persetujuan
bersama BPD
4. Pemasyarakatan
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 60 ayat (3)
disbutkan bahwa
Peraturan Desa dan
Peraturan
Kepala Desa
sebagaimana dimaksud
ayat (1) disebarluaskan
oleh
Pemerintah Desa.
Karena RPJMDes
merupakan peraturan
desa maka
pemerintah desa
mempunyai
kewajiban untuk
mensosialisasikannya
kepada
segenap elemen
masyarakat desa
RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN
DESA ( RKP Desa )
Rencana Kerja
Pembangunan Desa
yang selanjutnya
disingkat (RKP-
Desa) adalah dokumen
perencanaan
untuk periode 1 (satu)
tahun
merupakan penjabaran
dari RPJM-
Desa yang memuat
rancangan
kerangka ekonomi
desa, dengan
mempertimbangkan
kerangka
pendanaan yang
dimutahirkan,
program prioritas
pembangunan
desa, rencana kerja dan
pendanaan
serta prakiraan maju,
baik yang
dilaksanakan langsung
oleh
pemerintah desa
maupun yang
ditempuh dengan
mendorong
partisipasi masyarakat
dengan
mengacu kepada
Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan
RPJM-Desa.
Adapun tahapan
penyussunan RKP
Desa adalah sebagai
berikut :
1. Persipan
Pada tahap persipan ini
dibentuk
Tim Penyusun RKP Desa
yang
ditetapkan dengan
keputusan Kepala
Desa
2. Penyusunan Rencana
a. Pra musbangdes
Bagi desa desa yang
belum
mempunyai RPJMDes
pada tahapan
ini sebaiknya dilakukan
musyawarah
dusun terlebih dahulu
untuk
menjaring kebutuhan
dan aspirasi
masyarakat. Sedang bagi
desa yang
telah memunyai
RPJMDes pada
tahapan ini cukup
dengan
mengadakan Lokakarya
Desa. Materi
Lokakarya Desa antara
lain :
a.1. Menevaluasi
pembangunan
tahun sebelumnya.
a.2. Mengidentikasi
kegiatan dari
RPJMDes
a.3. Mengidentiikasi
kegiatan dari
kebijakan supra Desa
a.4. Mengidentiikasi
kegiatan darurat
a.5. Menyusun Rencana
Anggaran
dan Biaya.
a.6. Menyusun draf
matrik kegiatan
RPKP Desa.
b. Musyawarah
Pembangunan Desa
Musrenbang Desa
adalah forum
musyawarah tahunan
yang
dilaksanakan secara
partisipatif oleh
para pemangku
kepentingan
(stakeholders) desa/
kelurahan (pihak
yang berkepentingan
untuk
mengatasi
permasalahan desa dan
pihak yang akan terkena
dampak
hasil musyawarah)
untuk
menyepakati rencana
kegiatan tahun
anggaran berikutnya.
Secara garis
besar musbanngdes
dilakukan
untuk mendapat
masukan dan
menyepaki hasil
Lokakarya Desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 64 ayat (2 )
disebutkan bahwa
RKP Desa sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf a
ditetapkan
dengan Keputusan
Kepala Desa.
4. Pengendalian
pelaksanaan
Rencana
Pada tahapan ini yang
dilakukan
adalah melakukan
koreksi dan
penyesuaian selama
pelaksanaan
rencana
5. Evaulasi pelaksanaan
rencana
Pengumpulan dan
analisi data untuk
menilai pencapaian
sasaran, tujuan
dan kinerja
RKP Desa
Dalam upaya
mewujudkan Tata
Kelola Pemerintahan
Desa Yang Baik,
Pemerintahan Desa
dituntut untuk
mempunyai Visi dan
Misi yang baik
atau lebih jelasnya
Pemerintahan
Desa harus memiliki
perencanaan
strategis yang baik.
Perencanaan
adalah suatu proses
untuk
menentukan tindakan
masa depan
yang tepat, melalui
urutan pilihan,
dengan
memperhitungkan
sumber
daya yang tersedia.
Dalam
Peraturan pemerintah
No 72 Tahun
2005 Tentang Desa
pada pasal 64
ayat (1) disebutkan
bahwa
perencanaan desa
dibuat secara
berjangka yang
meliputi :
a. Rencana
pembangunan jangka
menengah desa yang
selanjutnya
disebut RPJMD untuk
jangka waktu
lima tahun
b. Rencana Kerja
pembangunan
desa, selanjutnya
disebut RKP desa
merupakan penjabaran
dari RPJMD
untuk jangka waktu 1
( satu ) tahun.
Perencanaan desa
tersebut tentunya
merupakan bagian yang
tidak
terpisahkan dari
Perencanan
Kabupaten yang
penyusunanya
dilakukan secara
transparan,
partispatif dan
akuntable.
RENCANA
PEMBANGUNAN
JANGKA
MENENGAH DESA
(RPJMDes)
Rencana Pembangunan
Jangka
Menengah Desa yang
selanjutnya
disingkat (RPJMDesa)
adalah
dokumen perencanaan
untuk
periode 5 (lima) tahun
yang
memuat arah kebijakan
pembangunan Desa,
arah kebijakan
keuangan Desa,
kebijakan umum,
program dan kegiatan
pembangunan ditingkat
desa.
Sedangkan Tujuan dari
penyusunan
RPJMDes adalah sebagai
berikut :
a. mewujudkan
perencanaan
pembangunan desa
sesuai dengan
kebutuhan masyarakat
dan keadaan
setempat;
b. menciptakan rasa
memiliki dan
tanggungjawab
masyarakat
terhadap program
pembangunan di
desa;
c. memelihara dan
mengembangkan hasil-
hasil
pembangunan di desa;
dan
d.
menumbuhkembangkan
dan
mendorong peran serta
masyarakat
dalam pembangunan di
desa.
Penyusunan Rencana
Pembangunan Jangka
Menengah
Desa ( PJMDes )
Penyusunan RPJMDes
dilakukan
berdasarkan tahapan
tahapan
sebagai berikut :
1. Persiapan
Pada tahap persiapan
yang harus
dilakukan adalah:
a. Sosialisasi Rencana
Penyusunan
RPJMDes
b. Pembentukan Tim
Penyusun
RPJMDes
c. Pembekalan Tim
Penyusun
RPJMDes
2. Pelaksanaan
Penyusunan Rencana
a. Musyawarah Dusun
( Musdus )
Musyawarah dusun
adalah wadah
bersama antar pelaku
pembangunan di tingkat
dusun
untuk menggali
permasalah dan
potensi di tingkat dusun.
Untuk
mengali masalah dan
potensi yang
ada dapat mengunakan
beberapa
methodhologi yang
yang memang
sudah akrab dengan
masyarakat
desa misalnya PRA.
Dalam
musyawarah dusun
yang adalah
tergalinya masalah dan
potensi yang
berkaitan dengan hak
dasar
warganegara,
kemiskinan dan
pembangunan
berkelanjutan.
b. Lokakarya Desa
Lokakarya Desa adalah
wadah
bersama antar pelaku
pembangunan di tingkat
Desa untuk
membahas hasil
musyawah dusun
ditingkat desa. Materi
yang
dibahasdalam Lokakarya
adalah
sebagai berikut :
b.1. Pengelompokan
Masalah dan
Potensi Hasil
Musyawarah Dusun.
b.2. Menyusun Sejarah
Pembangunan Desa
b.3. Menyusun Visi dan
Misi Desa
b.4. Membuat Prioritas
masalah
b.5. Menentukan
Alternatif Tindakan
Pemecahan Masalah
b.6. Menyusun Arah
Kebijakan
Pengelolaan Keuangan
Desa
b.7. Menyusun Matrik
Kegiatan
RPJMDes
b.8. Menyusun Draf
Nasakah
RPJMDes
c. Musyawarah
Pembangunan
Jangka Menengah Desa
( Musbang
RPJMDes )
Musrenbang Jangka
Menengah Desa
diselenggarakan dalam
rangka
menyusun RPJMDes
diikuti oleh
unsur-unsur
Pemerintahan Desa
dan mengikut sertakan
masyarakat.
Musyawarah ini
dilakukan untuk
mendapatkan masaukan
dan
menyepakati hasil
lokakarya desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 64 ayat (2 )
disebutkan bahwa
RPJMD sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) huruf a
ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Penetapan
Peraturan Desa Tentang
RPJMDes
tentunya memlalui
pembahasan dan
dan persetujuan
bersama BPD
4. Pemasyarakatan
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 60 ayat (3)
disbutkan bahwa
Peraturan Desa dan
Peraturan
Kepala Desa
sebagaimana dimaksud
ayat (1) disebarluaskan
oleh
Pemerintah Desa.
Karena RPJMDes
merupakan peraturan
desa maka
pemerintah desa
mempunyai
kewajiban untuk
mensosialisasikannya
kepada
segenap elemen
masyarakat desa
RENCANA KERJA
PEMBANGUNAN
DESA ( RKP Desa )
Rencana Kerja
Pembangunan Desa
yang selanjutnya
disingkat (RKP-
Desa) adalah dokumen
perencanaan
untuk periode 1 (satu)
tahun
merupakan penjabaran
dari RPJM-
Desa yang memuat
rancangan
kerangka ekonomi
desa, dengan
mempertimbangkan
kerangka
pendanaan yang
dimutahirkan,
program prioritas
pembangunan
desa, rencana kerja dan
pendanaan
serta prakiraan maju,
baik yang
dilaksanakan langsung
oleh
pemerintah desa
maupun yang
ditempuh dengan
mendorong
partisipasi masyarakat
dengan
mengacu kepada
Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dan
RPJM-Desa.
Adapun tahapan
penyussunan RKP
Desa adalah sebagai
berikut :
1. Persipan
Pada tahap persipan ini
dibentuk
Tim Penyusun RKP Desa
yang
ditetapkan dengan
keputusan Kepala
Desa
2. Penyusunan Rencana
a. Pra musbangdes
Bagi desa desa yang
belum
mempunyai RPJMDes
pada tahapan
ini sebaiknya dilakukan
musyawarah
dusun terlebih dahulu
untuk
menjaring kebutuhan
dan aspirasi
masyarakat. Sedang bagi
desa yang
telah memunyai
RPJMDes pada
tahapan ini cukup
dengan
mengadakan Lokakarya
Desa. Materi
Lokakarya Desa antara
lain :
a.1. Menevaluasi
pembangunan
tahun sebelumnya.
a.2. Mengidentikasi
kegiatan dari
RPJMDes
a.3. Mengidentiikasi
kegiatan dari
kebijakan supra Desa
a.4. Mengidentiikasi
kegiatan darurat
a.5. Menyusun Rencana
Anggaran
dan Biaya.
a.6. Menyusun draf
matrik kegiatan
RPKP Desa.
b. Musyawarah
Pembangunan Desa
Musrenbang Desa
adalah forum
musyawarah tahunan
yang
dilaksanakan secara
partisipatif oleh
para pemangku
kepentingan
(stakeholders) desa/
kelurahan (pihak
yang berkepentingan
untuk
mengatasi
permasalahan desa dan
pihak yang akan terkena
dampak
hasil musyawarah)
untuk
menyepakati rencana
kegiatan tahun
anggaran berikutnya.
Secara garis
besar musbanngdes
dilakukan
untuk mendapat
masukan dan
menyepaki hasil
Lokakarya Desa.
3. Penetapan Rencana
Dalam Peraturan
Pemerintah No 72
Pasal 64 ayat (2 )
disebutkan bahwa
RKP Desa sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) huruf a
ditetapkan
dengan Keputusan
Kepala Desa.
4. Pengendalian
pelaksanaan
Rencana
Pada tahapan ini yang
dilakukan
adalah melakukan
koreksi dan
penyesuaian selama
pelaksanaan
rencana
5. Evaulasi pelaksanaan
rencana
Pengumpulan dan
analisi data untuk
menilai pencapaian
sasaran, tujuan
dan kinerja
Minggu, 18 September 2011
Jumat, 16 September 2011
Hati Menjawab
Seorang bertanya kepada
gurunya yang mulia,
“Kebanyakan orang
mengatakan bahwa saya
ini orang yang baik, maka
bagaimana saya bisa tahu
bahwa saya benar-benar
orang baik?” Sang guru
pun berkata:
“Nampakkanlah sikap dan
perilaku yang selama ini
kamu sembunyikan di
hadapan orang-orang
baik. Jika mereka merasa
senang, maka itu
pertanda bahwa engkau
adalah orang baik.
Sebaliknya jika mereka
merasa tidak senang,
maka itu adalah pertanda
bahwa engkau bukan
orang baik.”
Rasulullah SAW telah
menjelaskan kepada para
sahabatnya bahwa,
“Kebajikan itu adalah
baiknya budi pekerti dan
dosa itu apa-apa yang
meragu-ragukan dalam
jiwamu dan engkau tidak
suka dilihat orang lain
dalam melakukan hal itu”.
Bahkan dalam hadis lain
disebutkan bahwa
sesungguhnya dari apa
yang telah didapat oleh
manusia dari kata-kata
kenabian yang pertama
adalah, “Jika engkau tidak
malu, berbuatlah
sekehendakmu.”
Ketika sahabat lain
bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang
‘kebaikan', beliau pun
bersabda, “Mintalah fatwa
dari hatimu”. “Kebaikan
itu adalah apa-apa yang
tentram jiwa padanya dan
tentram pula hati
padanya. Dan dosa itu
adalah adalah apa-apa
yang syak dalam jiwa dan
ragu-ragu dalam hati,
walaupun orang-orang
memberikan fatwa
padamu dan mereka
membenarkannya”.
Sesungguhnya Allah SWT
telah memberikan ilham
berupa potensi di dalam
jiwa manusia serta
hidayah untuk dapat
membedakan dan
memilih jalan keburukan
(kefasikan) dan kebaikan
(ketakwaan) sebagai
wujud dari kesempurnaan
ciptaan-Nya. “Dan jiwa
serta penyempurnaan
(ciptaan-Nya), maka Allah
mengilhamkan ke dalam
jiwa itu (jalan) kefasikan
dan ketakwaan” (QS
91:7-8). “Dan Kami telah
menunjukkan kepadanya
dua jalan (kebajikan dan
kejahatan)” (QS 90: 10).
Dan Allah SWT telah
berfirman pula di dalam
Alquran mulia, “Hanya
pada Tuhanmu sajalah
hari itu tempat kembali.
Pada hari itu akan
diberitakan kepada
manusia apa yang telah
dikerjakannya, dan apa
yang dilalaikannya. Bahkan
manusia itu menjadi saksi
atas dirinya sendiri.
Meskipun dia
mengemukakan alasan-
alasannya” (QS 75: 12-15).
Tujuan utama dari ibadah
puasa, sebagaimana
digariskan oleh Allah SWT
(QS 2: 183), adalah agar
kita bertakwa atau
bertambah takwa. Selain
penghapusan kesalahan
dan pengampunan dosa,
takwa membuahkan
furqan.
Allah SWT berfirman, “Hai
orang-orang yang
beriman, jika kamu
bertakwa kepada Allah,
niscaya Dia akan
memberikan kepadamu
furqan dan
menghapuskan segala
kesalahan-kesalahanmu
dan mengampuni (dosa-
dosa) mu. Dan Allah
mempunyai karunia yang
besar” (QS Al-Anfal(8):
29).
Dalam bahasa lugas
furqan berarti kriteria,
pembeda antara
kebenaran dan kebatilan.
Menurut ulama tafsir, di
dalamnya terkandung
makna ketegaran jiwa
(tsabatul qulub),
kejernihan mata hati
(quwwatul-bashaair), dan
petunjuk terbaik (husnul
hidayah).
Ibadah puasa melatih
manusia untuk bersikap
tegar dalam menyikapi
dan menghadapi berbagai
kenyataan, permasalahan,
kesulitan dan tekanan
hidup. Puasa melatih
manusia untuk berani
berkata tidak untuk
semua hal yang tidak
disukai Allah SWT, apalagi
yang dilarangnya. Selain
melatih ketajaman
“mata” (sight) untuk
menangkap berbagai
fakta puasa juga melatih
kejernihan “mata hati dan
pikiran” (insight)
membaca apa yang ada di
balik fakta. Dalam Insight
terkandung kemampuan
untuk secara jernih dan
intuitif melihat keadaan
dari suatu situasi yang
kompleks
(perspectiveness) serta
kemampuan untuk
memahami dan
menemukan solusi secara
mandiri (self-awareness).
Puasa membebaskan
manusia dari "bussines as
usual" sehingga dapat
lebih peka menangkap
sinyal-sinyal Ilahi.
Puasa dengan tujuan
takwa mengasah
ketajaman mata, hati,
pikiran dan kesadaran kita
untuk membedakan
kebenaran dan kebatilan.
Dengan furqan (kriteria),
kita dapat mengambil
keputusan dan tindakan
terbaik dengan tegar
sesuai kriteria dan
petunjuk Allah SWT.
Kepada Allah SWT kita
berlindung dari hati yang
menutup diri terhadap
pancaran cahaya Ilahi.
Kepada Zat Yang Maha
Kuasa Membolak-balikkan
hati, kita memohon agar
dapat melihat kebenaran
sebagai kebenaran,
melihat kebatilan sebagai
kebatilan, di manapun,
sampai kapanpun.
Wallahu 'a'lam.
Penulis adalah sahabat
Republika Online yang
tinggal di Texas, USA
kepada
gurunya yang mulia,
“Kebanyakan orang
mengatakan bahwa saya
ini orang yang baik, maka
bagaimana saya bisa tahu
bahwa saya benar-benar
orang baik?” Sang guru
pun berkata:
“Nampakkanlah sikap dan
perilaku yang selama ini
kamu sembunyikan di
hadapan orang-orang
baik. Jika mereka merasa
senang, maka itu
pertanda bahwa engkau
adalah orang baik.
Sebaliknya jika mereka
merasa tidak senang,
maka itu adalah pertanda
bahwa engkau bukan
orang baik.”
Rasulullah SAW telah
menjelaskan kepada para
sahabatnya bahwa,
“Kebajikan itu adalah
baiknya budi pekerti dan
dosa itu apa-apa yang
meragu-ragukan dalam
jiwamu dan engkau tidak
suka dilihat orang lain
dalam melakukan hal itu”.
Bahkan dalam hadis lain
disebutkan bahwa
sesungguhnya dari apa
yang telah didapat oleh
manusia dari kata-kata
kenabian yang pertama
adalah, “Jika engkau tidak
malu, berbuatlah
sekehendakmu.”
Ketika sahabat lain
bertanya kepada
Rasulullah SAW tentang
‘kebaikan', beliau pun
bersabda, “Mintalah fatwa
dari hatimu”. “Kebaikan
itu adalah apa-apa yang
tentram jiwa padanya dan
tentram pula hati
padanya. Dan dosa itu
adalah adalah apa-apa
yang syak dalam jiwa dan
ragu-ragu dalam hati,
walaupun orang-orang
memberikan fatwa
padamu dan mereka
membenarkannya”.
Sesungguhnya Allah SWT
telah memberikan ilham
berupa potensi di dalam
jiwa manusia serta
hidayah untuk dapat
membedakan dan
memilih jalan keburukan
(kefasikan) dan kebaikan
(ketakwaan) sebagai
wujud dari kesempurnaan
ciptaan-Nya. “Dan jiwa
serta penyempurnaan
(ciptaan-Nya), maka Allah
mengilhamkan ke dalam
jiwa itu (jalan) kefasikan
dan ketakwaan” (QS
91:7-8). “Dan Kami telah
menunjukkan kepadanya
dua jalan (kebajikan dan
kejahatan)” (QS 90: 10).
Dan Allah SWT telah
berfirman pula di dalam
Alquran mulia, “Hanya
pada Tuhanmu sajalah
hari itu tempat kembali.
Pada hari itu akan
diberitakan kepada
manusia apa yang telah
dikerjakannya, dan apa
yang dilalaikannya. Bahkan
manusia itu menjadi saksi
atas dirinya sendiri.
Meskipun dia
mengemukakan alasan-
alasannya” (QS 75: 12-15).
Tujuan utama dari ibadah
puasa, sebagaimana
digariskan oleh Allah SWT
(QS 2: 183), adalah agar
kita bertakwa atau
bertambah takwa. Selain
penghapusan kesalahan
dan pengampunan dosa,
takwa membuahkan
furqan.
Allah SWT berfirman, “Hai
orang-orang yang
beriman, jika kamu
bertakwa kepada Allah,
niscaya Dia akan
memberikan kepadamu
furqan dan
menghapuskan segala
kesalahan-kesalahanmu
dan mengampuni (dosa-
dosa) mu. Dan Allah
mempunyai karunia yang
besar” (QS Al-Anfal(8):
29).
Dalam bahasa lugas
furqan berarti kriteria,
pembeda antara
kebenaran dan kebatilan.
Menurut ulama tafsir, di
dalamnya terkandung
makna ketegaran jiwa
(tsabatul qulub),
kejernihan mata hati
(quwwatul-bashaair), dan
petunjuk terbaik (husnul
hidayah).
Ibadah puasa melatih
manusia untuk bersikap
tegar dalam menyikapi
dan menghadapi berbagai
kenyataan, permasalahan,
kesulitan dan tekanan
hidup. Puasa melatih
manusia untuk berani
berkata tidak untuk
semua hal yang tidak
disukai Allah SWT, apalagi
yang dilarangnya. Selain
melatih ketajaman
“mata” (sight) untuk
menangkap berbagai
fakta puasa juga melatih
kejernihan “mata hati dan
pikiran” (insight)
membaca apa yang ada di
balik fakta. Dalam Insight
terkandung kemampuan
untuk secara jernih dan
intuitif melihat keadaan
dari suatu situasi yang
kompleks
(perspectiveness) serta
kemampuan untuk
memahami dan
menemukan solusi secara
mandiri (self-awareness).
Puasa membebaskan
manusia dari "bussines as
usual" sehingga dapat
lebih peka menangkap
sinyal-sinyal Ilahi.
Puasa dengan tujuan
takwa mengasah
ketajaman mata, hati,
pikiran dan kesadaran kita
untuk membedakan
kebenaran dan kebatilan.
Dengan furqan (kriteria),
kita dapat mengambil
keputusan dan tindakan
terbaik dengan tegar
sesuai kriteria dan
petunjuk Allah SWT.
Kepada Allah SWT kita
berlindung dari hati yang
menutup diri terhadap
pancaran cahaya Ilahi.
Kepada Zat Yang Maha
Kuasa Membolak-balikkan
hati, kita memohon agar
dapat melihat kebenaran
sebagai kebenaran,
melihat kebatilan sebagai
kebatilan, di manapun,
sampai kapanpun.
Wallahu 'a'lam.
Penulis adalah sahabat
Republika Online yang
tinggal di Texas, USA
Jumat, 02 September 2011
HUMOR SUFI
Nasrudin sedang dalam
perjalanan dengan
seorang pastor dan yogi.
Pada hari kesekian, bekal
mereka tinggal sepotong
kecil roti. Masing-masing
merasa berhak memakan
roti itu.
Setelah debat seru,
akhirnya mereka
bersepakat memberikan
roti itu kepada yang
malam itu memperoleh
mimpi paling religius.
Tidurlah mereka.
Pagi harinya, saat bangun,
pastor bercerita, "Aku
bermimpi melihat Kristus
membuat tanda salib. Itu
adalah tanda yang
istimewa sekali."
Yogi menukas, "Itu
memang istimewa. Tapi
aku bermimpi melakukan
perjalanan ke nirwana,
dan menemui tempat
paling damai."
Nasrudin berkata, "Aku
bermimpi sedang
kelaparan di tengah
gurun. Kemudian tampak
bayangan Nabi Khidir
bersabda, 'Kalau engkau
lapar, makanlah roti itu.'
Jadi aku langsung bangun
dan memakan roti itu saat
itu juga."
Red: cr01
republika on-line
Langganan:
Postingan (Atom)